Aparat Desa Tak Boleh  Terlibat Dalam Tim Sukses Pada Pilkada

Redaksi
8 Mei 2018 20:25
POLITIK 0 31
1 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel.com  – Akhir-akhir ini banyak muncul ke permukaan isu tentang dugaan adanya Kepala Rukun Tetangga (RT), Dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi Tim Sukses Pilkada Gubernur Sulsel dan Pemilihan Umum serta Legislatif.

Dugaan ini kian merebak banyak masyarakat menanyakan seorang Kepala RT,Hansip, Dusun, BPD diperbolehkan atau tidak menjadi tim sukses.

Menurut penuturan penuturan Ketua Panwas Kecamatan Sabbang, Muhklis pada media ini, 8/5/2018 menjelaskan, pasangan calon tidak diperbolehkan mengikut sertakan Perangkat Kelurahan, Desa seperti Kepala Dusun, RT, Hansip,dan Anggota BPD, karena mereka juga mendapatkan honor dari Pemda serta harus jaga netralitasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.