30 Anggota DPRD Takalar Terpilih Ikut Orientasi Di Makassar, Diberi Bekal Pengetahuan

Redaksi
2 Sep 2019 15:09
2 menit membaca

Takalar, Matasulsel – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan orientasi bagi 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar. Senin (2/9).

Kegiatan orientasi tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Takalar H.Syamsari,S.Pt.MM yang dihadiri Sekretaris BPSDM Prov.SulSel dan Sekwan DPRD Takalar di Hotel Pesonna Makassar.

Bupati Takalar, mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pemahaman Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka perlu dilakukan orientasi dalam pendalaman tugas Anggota DPRD yang diatur dalam Permendagri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.”ucapnya H. Syamsari, S.Pt.,MM dalam sambutannya.

“Orientasi Anggota DPRD ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan RI.

“DPRD sebagai mitra pemerintah dan diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsinya sesuai konstitusi, dan menjalankan roda pemerintahan secara amanah, visioner, inovatif serta mampu menciptakan kerjasama yang sinergi dengan berbagai kalangan masyarakat dalam rangka membawa Kabupaten Takalar yang lebih baik. “saya harap ada kolaborasi untuk menuju kepada kemandirian fisikal”. jelasnya H.Syamsari

Dalam pertemuan orientasi ini, Bupati Takalar H.Syamsari menyempatkan waktu untuk membawakan materi di hadapan 30 Anggota DPRD Takalar Periode 2019 – 2024, yang berhubungan tentang isu strategis daerah serta peran dan fungsi DPRD.

Disisi lain, Sekretaris BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Zuhaera Zubir, SE.,MM dalam laporannya juga memaparkan, jika orientasi ini bakal berlangsung digelar selama empat hari dari tanggal 2 s/d 5 September 2019.

“Berdasarkan aturan, pelaksanaan orientasi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri nomor 133 tahun 2017, tentang orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.”

“Dalam aturan tersebut, jelas bahwa setiap Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib untuk mengikuti orientasi yang dilakukan yang difasilitasi oleh BPSDM Provinsi di seluruh Provinsi di Indonesia “tegasnya

Lanjut dikatakan bahwa dalam orientasi tersebut, seluruh dewan akan dibekali dengan materi strategis daerah, fungsi tugas kewenangan dan hak hak anggota dewan, dengan hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah, sehingga wawasan kebangsaan sebagai internalisasi integritas dan lain sebagainya.”ungkapnya lagi

Diharap, orientasi ini bisa menjadi bekal dalam mengemban amanah rakyat di lembaga legislatif Kabupaten Takalar.”harapnya Zuhaera Zubir, Sekretaris BPSDM (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.