Apa Kabar Korupsi di Pangkep ! Ini Rincian Dana Temuan BPK Sulsel

Abil
16 Nov 2019 19:32
3 menit membaca
Makassar, Matasulsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Weldimar terus melakukan pembenahan terhadap kinerja-kinerja jajarannya dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Senin 21 Oktober 2019.

Salah satunya dengan mengevaluasi penanganan sejumlah kasus korupsi warisan kepemimpinan lama yang berjalan mandek. Termasuk kasus korupsi Alkes di Pangkep

Berikut temuan LHP BPK terkait proyek Alkes Pangkep tersebut.

LHP BPK disebutkan ada beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 tersebut.

Pertama kata Kadir, bahwa proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, tidak sesuai ketentuan. Dimana penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan, sambung Muthalib HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya, dari LHP BPK juga, lanjut Kadir, ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS disusun dengan dasar penawaran dari penyalur.

Harga satuan untuk dental unit, jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.

“SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi ,” kata Kadir membeberkan LHP BPK terkait proyek Alkes Pangkep tersebut.

Proses pengadaan alkes yang ada, tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.