Berikut Fakta Uji Kompotensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Melawan Hukum

Abil
11 Sep 2019 11:35
HEADLINE 0 12
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, ombudsman menemukan Menteri Kesehatan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terhadap Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Sarjana Kesehatan Masyarakat.

Menurut anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menegaskan organisasi penyelenggara Ukom belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi.

“Hentikan uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat karena organisasi yang eksis saat ini belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi kesehatan masyarakat “, ujar Ahmad Suaedy (anggota Ombudsman RI) di kantor Ombudsman (9/9).

Ia menegaskan akan menghilangkan persyaratan STR bagi sarjana kesehatan dalam proses penerimaan CPNS.

“Meniadakan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi sarjana kesehatan masyarakat dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI,” tambahnya.

 

Berikut temuan Ombudsman RI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.