BPR Galesong Beri Keringanan Nasabah Terdampak Covid 19

Redaksi
15 Mei 2020 21:32
3 menit membaca

Takalar, Matasulsel – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galesong memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak virus corona atau Covid 19.
Apalagi bank yang merupakan perusahaan milik Pemkab Takalar itu memiliki banyak nasabah yang bergerak di bidang UMKM.

BPR Galesong pun memberikan relaksasi kredit atau restrukturasi kredit sebagai bentuk keringanan kepada nasabah di tengah wabah yang telah berlangsung dua bulan terakhir.

“Kita berikan restrukturisasi kredit atau perpanjangan jangka waktu yang nantinya akan mengurangi jumlah angsuran nasabah,”kata Direktur Utama BPR Galesong Ahmad kepada wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Ia mengatakan, perpanjangan jangka waktu kredit diterapkan berdasarkan repayment capacity nasabah yang bisa taksir dalam usahanya selama Covid 19 terjadi.

Ahmad mengaku, nasabah BPR yang bergerak di bidang UMKM menyambut baik kebijakan ini untuk segera diimplementasikan.

“Ada beberapa nasabah yang memang langsung datang ke kantor untuk berdiskusi dan bermohon keringanan, ada pula yang ditemukan berdasarkan hasil on the spot ulang karyawan ke lapangan,”kata Ahmad.

Hanya saja, Ahmad mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendataan di lapangan untuk memastikan jika usaha nasabah benar terkena dampak Covid 19.

Bagi nasabah yang tidak ditemukan dampak Covid 19 atas usahanya tetap akan diberlakukan secara normal.

“Ada juga ditolak karena ternyata Covid 19 dia jadikan alasan untuk melakukan penunggakan pembayaran, makanya BPR wajib on the spot ke lapangan apakah benar usaha nasabah terkena dampak Covid 19,”terang Ahmad.

Ia mengaku, nasabah bisa saja mendapatkan relaksasi kredit, tetapi harus dengan perhitungan dan prediksi yang matang. pasalnya, ini menyangkut bertambahnya jangka waktu kredit.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.