Bupati Jeneponto Serahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Iksan Iskandar Tekankan Ini

Arifuddin Lau
6 Apr 2020 12:23
1 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2020, di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Senin (6/4/2020).

Dalam sambutannya Iksan mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran Masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif para Lurah dan Camat, dalam meningkatkan realisasi di tahun ini. Peran Lurah sebagai Kepala Pemerintahan terdepan, agar dapat memotivasi Aparat dan Masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak”, tegas mantan Sekda Jeneponto tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.