Diduga Lakukan Pelanggaran, DKPP Periksa Komisioner KPU Wajo

Redaksi
2 Jul 2019 08:02
NEWS 0 18
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 123-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, pada Senin (1/7/2019), Pukul 09.00 WITA. Ketua Majelis: Harjono dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ma’ruf Hafidz (unsur masyarakat), M. Asram Jaya (unsur KPU), Azry Yusuf (unsur Bawaslu).

Pengadu: Hj. Andi Riniawaru Passamula. Ia memberikan kuasa kepada Hamsing Ismail. Teradu: Haedar, Andi Tenri Sampeang, Iin Fitriani, Zainal Arifin, Muhammad Mursyidin, masing-masing sebagai ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo. Pihak Terkait: Abdul Malik, A. Rahmat, A. Samsir, Heriyanto, Rafiuddin R, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Wajo.
Saksi: Dahniar, mantan Ketua PPK Kec. Giliireng; Muh Irsandi, mantan Ketua KPPS I Poleonro; Besse Uleng, mantan Ketua KPPS 2 Poleonro; Yusdianti, mantan Ketua KPPS 3 Poleonro; Idawati, mantan Anggota PPS Poleonro; A. Fahruddin.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur. Mereka juga telah melakukan pembiaran dugaan penggelembungan suara di tiga TPS (TPS1, TPS2, TPS3) di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.