DPRD Makassar, RT/RW Dilarang Berpolitik Tapi Direksi Perusda Bisa ?

Abil
17 Jan 2017 17:32
POLITIK 0 465
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Uji publik yang digelar pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait Perwali nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga ketua (RW) di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Selasa (17/1/2017).

Salah satu yang banyak diperbincangkan yakni tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik menjadi ketua RT/RW

Anggota DPRD Kota Makassar, Rahman Pina mengukapkan tidak diperbolehkannya pengurus partai sebagai Ketua RT/RW akan menimbulkan banyak masalah di masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.