MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar Laporan Pengaduan : Aduan / 758 / VIII / 2020 / Sek Tamalate, Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Irmawati, umur 22 tahun, merupakan seorang IRT beralamat di Jalan Mallengkeri Kota Makassar dan Ramlah, umur 24 tahun yang juga seorang IRT, beralamat di Jalan Mallengkeri 3 Kota Makssar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Minggu (9/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar Pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Lasinrang Kota Makassar.