Fahri Bachmid : Gugatan Kecurangan Dapil 3 SBT, Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara di MK

Redaksi
22 Jul 2019 20:11
HEADLINE 0 19
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa pileg 2019 yang diajukan kuasa hukum Partai Golkar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Gugatan yang diajukan mempersoalkan perolehan hasil suara partai Golkar Dapil 3 Seram Bagian Timur (SBT).

Ada sekitar 33 perkara yang dilanjutkan dalam persidangan. Ke-33 perkara akan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (25/7/2019) besok pukul 7.30 WIB. termasuk gugatan suara Partai Golkar Dapil III Seram Bagian Timur.

Sementara itu Kuasa Hukum Partai Golkar,Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berharap kecurangan serta rekayasa dalam proses rekapitulasi maupun penetapan perolehan suara secara berjenjang,baik pada tingkat PPK kecamatan pulau gorom maupun pada tingkat KPU Kabupaten SBT yang merugikan Partai Golkar dapat terungkap secara terbuka dan terang,

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.