Hak Jawab Dwi Bahar Ade Saputra

Redaksi
4 Des 2019 18:40
HEADLINE 0 33
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel.com – Bahwa sehubungan dengan pemberitaan media yang berjudul “Dana Ganti Rugi Tanah Waduk Kareloe yang dikonsinyasi Rp. 13 Miliar di Pengadilan Negeri Gowa Ditelip”. Dengan ini saya bahar Dwi Bahar Ade Saputra Selaku pemdamping warga mengajukan hak jawab pemberitaan.

Dwi Ade Bahar Saputra alias Bahar dengan tegas membantah isi pemberitaan yang dimuat media matasulsel tertanggal 25 Nopember 2019 oleh karena itu selaku pemdamping warga sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan dan ataupun statement dengan menyatakan menurunkan uang Rp. 4.000.000.000 dirumah Kapolda Sulsel di Jalan Hertasning.

Bahwa terkait pencairan dana yang di konsinyasi sebesar Rp. 10.000.000.000 bukan Rp. 13.000.000.000 dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri sungguminasa. Tanggal 22 Oktober 2019 untuk selanjutnya diserahkan/diterimakan kepada warga yang berhak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.