Hanya di Makassar, Pemkot Tak Berdaya Hadapi THM “Nakal”

Redaksi
14 Okt 2019 16:02
NEWS 0 32
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang melabrak peraturan daerah (Perda) di Kota Makassar menjadi bukti pemerintah tak berdaya hadapi THM Nakal pelanggar perda.

Hanya di Makassar, Pemkot Tak Berdaya Hadapi THM “Nakal”

Hampir semua THM “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.

Dalam Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara waktu operasi hingga jam 04.00 Wita, selain itu ada beberapa cafe yang memiliki izin restauran berkedok THM dan menjaual minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said menyayangkan sikap Pemkot Makassar yang melakukan pembiaran THM pelanggar Perda. Olehnya ia menyarankan tidak usah ada perda dibuat kalau hanya untuk dilanggar.

“Saya sangat mengecam pemerintah melakukan pembiaran THM melanggar aturan Perda yang telah disepakati bersama,” tutur Ajied Sapaan Sahruddin Said kepada Matasulsel.com. Senin (14/10/2019).

Patut dicurgai Pemkot Makassar lakukan pembiaran THM kata Ajied, Olehnya itu Dinas Pariwisata, Dinas perdagangan dan Satpol PP jangan hanya duduk diam dan menerima gaji tampa mendengar keluhan masyarakat.

“Dinas terkait jangan hanya duduk diam tampa mendengar keluhan masyarakat. Patut dicurigai ada apa pemerintah membiarkan THM Nakal,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.