Hargai Aturan, PAMMASE Imbau Pendukung Tak Libatkan Anak Kecil di Kampanye

Redaksi
22 Jun 2018 14:31
POLITIK 0 19
2 menit membaca

Wajo, Matasulsel – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE) akan menggelar kampanye akbar di Stadion Andi Ninnong, pada Sabtu (23/6/2018).

Demi acara berlangsung tanpa pelanggaran, PAMMASE mengimbau agar pendukung dan relawan tidak membawa anak kecil ke dalam area kampanye pamungkas.

“Kami imbau agar tak bawa anak-anak sesuai dengan aturan kampanye,” kata Juru Bicara PAMMASE, Lukman Hamid, pada Jumat (22/6/2018).

Larangan anak-anak terlibat dalam kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sesuai peraturan, warna negara yang memiliki hak pilih adalah mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun ataupun sudah menikah. Sehingga anak-anak tidak termasuk dalam kriteria ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.