Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kejahatan Asusila

Arifuddin Lau
26 Feb 2021 17:22
HUKUM 0 14
1 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari, Jumat (26/2/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto, Gilang Gemilang mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (Inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya. Tujuanya, melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, merupakan hasil putusan hakim pada Desember 2020 tepatnya di akhir tahun. Pemusnahan di Tahun 2021 adalah perdana.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berupa sabu dengan berat 1,6986 grama. Bukti lainnya senjata tajam berupa badik dan anak panah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.