Kepala BKD Takalar: Mutasi Kadisdukcapil Pertimbangan Ombudsman

Redaksi
4 Nov 2019 21:20
HEADLINE 0 12
2 menit membaca

MATA SULSEL.com, MAKASSAR– Kepala BKD Takalar Rahmansyah Lantara menegaskan, jika mutasi Kadisdukcapil Takalar dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dari Ombudsman.

Ombudsman menilai kinerja Dukcapil Takalar sangat buruk dan masuk zona merah. Atas penilaian itu, BKD Takalar menggeser pejabat Kadisdukcapil ke jabatan lain.

“Jadi mutasi itu berdasarkan pertimbangan Ombudsman terkait kinerja yang di bawah standar,” kata Rahmansyah Lantara, Senin 4 November 2019.

Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Ahsan Yunus meminta agar Ombudsman Sulsel berhati- hati mengeluarkan komentar terkait persoalan mutasi Kadisdukcapil di Takalar.

Apalagi, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta berdasarkan rekomendasi Omdudsman yang menilai jika pelayanan publik di Takalar masuk zona merah. Bahkan, Ombudsman memberikan penilaian jauh di bawah standar pelayanan berkualitas.

“Soal mutasi itu kewenangan kepala daerah melalui prosedur yang dilakukan melalui BKD Kabupaten dan Kota, ada beberapa pertimbangan mutasi antara lain kinerja pejabat yang bersangkutan, termasuk hasil laporan dari Ombudsman,” kata Ahsan Yunus kepada wartawan, Senin 4 November 2019.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.