Komisi I DPRD Jeneponto Kunker Ke Dinas PMD Sulsel, Ini Yang dibahas

Arifuddin Lau
30 Jan 2020 17:18
HEADLINE 0 48
2 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulsel, Kamis (30/01/2020).

Komisi I DPRD Jeneponto yang dipimpin ketuanya Islam Iskandar berkunjung Ke Dinas PMD Sulsel guna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Jeneponto diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulsel Dr. Ashari Faksirie Radjamilo dan didampingi oleh Kabid PMD Provinsi Sulsel Andi Sukri.

Kadis PMD Provinsi Sulsel Ashari Faksirie Radjamilo dalam arahannya mengatakan terkait regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku.

Dikatakannya, semua itu ada aturannya, mulai dari regulasi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen, sampai Peraturan Bupati. Regulasi itu sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Namun yang pasti, kata Ashari, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.