KPK Amankan 6.000 Dolar Singapura Saat OTT di Kepulauan Riau

Abil
11 Jul 2019 13:19
1 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang suap 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta dalam penangkapan di Kepulauan Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilakukan pada Rabu (10/7).

“Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.