Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

MAKASSAR, MATASULSEL — Sejumlah lembaga antikorupsi di Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Zulmar Adhy Surya sebagai
JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, bekerja sama dengan lembaga Pattiro Jeka melangsungkan Coaching Pendampingan Inovasi
JENEPONTO, MATASULSEL – Kunjungan istimewa dilakukan oleh Zainal Abidin, Deputy ISE BSI Regional X Makassar, bersama Kepala Cabang BSI Jeneponto,
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya mempertahankan integritas dan disiplin anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto
JENEPONTO, MATASULSEL — Upaya peningkatan mutu pendidikan anak usia dini terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Hal ini tampak pada
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka memeriahkan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto mengadakan lomba menu