Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

BANTAENG, MATASULSEL – Masjid Jami Baitusysyakirin Tino Toa menjadi tempat pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung
JENEPONTO, MATASULSEL – pelaksanaan Diskusi Peran Lintas Sektor menjadi momentum penting bagi upaya pencegahan stunting di Kabupaten Jeneponto,
JENEPONTO, MATASULSEL – Posyandu Dahlia menjadi tuan rumah pertemuan yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan pemantauan implementasi 3 pesan
JENEPONTO, MATASULSEL — Bupati Jeneponto Paris Yasir melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT)
JENEPONTO, MATASULSEL – UPT Samsat Jeneponto bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto menggelar Operasi
JENEPONTO, MATASULSEL – Tim Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (SMEP) melakukan kunjungan di Taman Bacaan Masyarakat (TBM)