Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam era milenial yang serba cepat, kita sering mendengar tentang pemuda yang memiliki keterampilan mumpuni. Salah
JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
JENEPONTO, MATASULSEL – Misi Pasaraya, yang telah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Indonesia khususnya di Butta Turatea, hari
JENEPONTO, MATASULSEL – Yayasan Pendidikan Wahdah Islamiyah yang berlokasi di Perumahan Aprilia, poros Kampung Ta’ba, Kelurahan Balang,
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka menyambut puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-79, Kabupaten Jeneponto tengah melakukan persiapan
JENEPONTO, MATASULSEL – FUN RUN IKA UNHAS Jeneponto sukses digelar pada Ahad, 26 Oktober 2026 di Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea. Ajang