Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar.

Dilansir dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Tim Redaksi

Tag

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL — PAUD Anak Masa Depan Jeneponto, yang berada di bawah naungan Yayasan Masa Depan Jeneponto Binaan PT. Energi Bayu
JENEPONTO, MSTASULSEL — PMR Wira Unit 010 SMAN 10 Jeneponto merayakan 11 tahun kiprahnya dalam aksi kemanusiaan dengan menggelar Resepsi Milad
Refleksi lomba video konten literasi Jeneponto Oleh : Agus Sijaya Dasrum Aku berjejer tegak, dan tergeletak di sini, di antara sesamaku yang berjajar
MAROS, MATASULSEL – Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi membuka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan XIII Tahun 2025 di Hutan
MAKASSAR, MATASULSEL – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen IMIPAS), Silmy Karim, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Makassar
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto meluncurkan Kompetisi Inovasi