KPU Pastikan Segera Jalankan Putusan MA Gugurkan DIAmi Maju di Pilwalkot

Redaksi
23 Apr 2018 21:00
POLITIK 0 25
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Mahkama Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan pengajuan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Hakim Agung menyatakan dalam amar putusan menolak pengajuan kasasi KPU Makassar.

Artinya putusan PT TUN berkaitan diskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) harus segera dieksekusi oleh KPU Makassar.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majid. Dia mengatakan, KPU sudah pasti akan bekerja berdasarkan Undang-undang. Olehnya, sudah pasti akan menjalankan putusan MA.

“Yang pasti KPU kan bekerja berdasarkan undang-undang, kalau toh keputusannya seperti yang dibicarakan sekarang ini, tetap menguatkan putusan PTTUN saya kira KPU akan menjalankan keputusan Mahkamah Agung kalau secara hukum,” kata Marhuma, Senin (23/4/2018).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.