Lawan Putusan MA, DKPP Bakal Adili Panwaslu Makassar

Redaksi
25 Mei 2018 16:03
POLITIK 0 26
2 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Sikap Panwas Makassar yang menerima permohonan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) berbuntut panjang.

Meski telah dilaporkan dengan alasan telah menerima dan meregister permohonan DIAmi, kali ini, Panwaslu Makassar kembali dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Panwas dilaporkan oleh tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan alasan telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Mahkamah Agung.

Dua tim hukum Appi-Cicu melaporkan langsung Panwaslu. Mereka adalah Irfan Idham.SH dan Muh. Nursalam.SH.,MH. Idham yang dikonfirmasi mengatakan, dalam laporannya juga mempertanyakan netralitas Panwaslu sebagai lembaga penyelenggara.

“Hari ini kami kembali melaporkan Panwaslu Kota Makassar ke DKPP. Adapun laporan yang kami masukkan, terkait dengan Panwas Makassar yang memutuskan permohonan Danny Pomanto, serta kami mempertanyakan dan mengadukan netralitas Panwas Makassar dalam proses Pilkada Wali Kota Makassar,” kata Irfan Idham, Jumat (25/5/2018).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.