Luwu Utara, Pioner Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Indonesia

Redaksi
30 Mei 2018 19:03
3 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel.com – Satu lagi apresiasi nasional yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan dan Syska Hutagalung, dikatakan bahwa Luwu Utara adalah Kabupaten Pioner/Pelopor di Sulawesi Selatan, bahkan di Indonesia, dalam hal pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Penetapan Tapal Batas Desa yang dilaksanakan BAPPEDA, Rabu (30/5), di Aula Kantor BAPPEDA.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara telah membuktikan komitmennya sebagai daerah kabupaten pioner/pelopor Gugus Tugas Reforma Agraria di Sulawesi Selatan, bahkan di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan adanya penilaian dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang berkunjung ke Luwu Utara dan diterima langsung Bupati Luwu Utara kala itu,” ungkap Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Syamsul Syair, saat membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria dan Penetapan Tapal Batas Desa.

Bukan itu saja, pemerintah pusat juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam pelaksanaan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Luwu Utara.

“Luwu Utara juga mendapat perhatian dari pusat sebagai daerah yang memiliki komitmen melaksanakan Permendagri tersebut. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Launching Implementasi Permendagri Nomor 45 oleh Bupati pada 28 Februari 2018,” terang Syamsul.

Gugus Tugas Reforma Agraria, kata Syamsul, adalah penggabungan antara dua kebijakan penting, yaitu Reforma Agraria dan Penetapan Batas Desa. Kebijakan yang disebut terakhir menjadi agenda prioritas pemerintah daerah agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa.

“Penetapan batas desa ini sangat penting, mengingat masih banyak konflik batas desa, sehingga hal ini menimbulkan persoalan tersendiri dalam pembangunan di desa tentunya,” jelas Syamsul.

Syamsul menambahkan, dengan adanya penegasan dan penetapan batas desa, maka diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan batas desa, tata ruang desa, dan peta desa di Luwu Utara.

“Kita menginginkan agar setiap desa selesai batasnya, tersusun tata ruang desanya dan memiliki peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa. Konflik tak kunjung usai disebabkan adanya keragu-raguan dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa karena adanya ketidakjelasan batas desa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Ekonomi, SDA dan Infrastruktur BAPPEDA, Ramlan, mengatakan, Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Launching Implementasi Permendagri 45 pada 28 Februari lalu.

“Launching kemarin adalah ceremoni dimulainya implementasi Permendagri 45 dan kita berharap semua pihak terkait untuk berkontribusi dalam menyukseskan pembanguna desa,” ujar Ramlan. Hadir dalam Rakor ini, Deny Rahadian (JKPP), Aldi Saputra (BRWA), serta dua orang dari Wallacea, Basri Andang dan Sainal Abidin. (yustus/hmr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.