Maluku Utara Bergerak CAMERAD’S Fikran Suleman

Abil
29 Okt 2020 23:53
4 menit membaca

 

Makassar, Matasulsel – Aksi unjuk rasa atau demonstrasi, dilakukan oleh Fron Maluku Utara Bergerak cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, gerakan yang dilakukan Massa Aksi karena menggingat bahwa perampasan ruang hidup rakyat sudah berulang kali secara D’fakto atau pengalaman saat investor masuk dan berproduksi di beberapa wilaya salah satunya Maluku utara. Maka Aksi unjuk rasa meminta kepada DPR RI dan WALIKOTA ternate segerah mengeluarkan surat peryataan sikap tolak UU cipta kerja Omnibus Law di hadapan Massa Aksi Gedung walikota ternate dan harus serius menanggapi isu nasional karena mencederai.

Buruh,Petani,Nelayan apabila Aksi demonstrasi kami pada hari Selasa sore 04:23( 20/10/2020) tidak di responsif atau akomodir dengan baik yakin dan percaya gelar Aksi akan berlanjut terus sampai UU cipta kerja Omnibus Law di cabut.

Sebagaimana Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang diisi oleh Fron Maluku Utara Bergerak tersebut dilaksanakan setelah UU cipta kerja Omnibus Law disahkan oleh DPR RI. Puast, Provinsi sampai Daerah kebijakan regulasi yang di motori atas birokrasi pemerintah pusat bentuk sebuah konsesus (kesepakataan), kepentingan investasi perihal nilai guna yang dibutuhkan pihak kedua dalam hal ini kepentingan minoritas atau sebagian kelompok.

Pemgesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, gelombang protes rakyat dari hampir seluruh daerah di Indonesia. Aksi unjuk rasa serentak nasional dilakukan, tapi pengesahan Omnibus Law seakan tampa hambatan . Anggota DPR RI seperti menutup mata dan telinga sambil gencar mengetuk palu pengesahan , berjuta-juta rakyat tumpah ruah di jalanan lakukan protes , pihak polisi melakukan tindakan anarkis terhadap massa aksi di dipukul di tangkap, demi memberi perlawanan deretan kebijakan penguasa yang pro oligarki (persekongkolan penguasa). Tapi fakta yang terjadi justru pelik. Presiden , cabinet kementrian, DPR RI, dan Polri seperti bergandengan tangan mengeroyok, memukul, dan membungkam suara perlawanan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.