Mantan Ketua PWI Sulsel Dituntut 4,6 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Redaksi
6 Jul 2019 18:42
NEWS 0 24
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel dua periode,  dituntut empat tahun enam bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel.

Dia dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasma mengatakan, pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasal utama. Di mana pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak bisa terbukti.

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Silenang mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Selain itu adalah dakwaan juga dibuat hasil analisa jaksa.

“Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP. Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,” ungkapnya.

Faisal juga menuturkan agak heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti. Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.