Memperkosa Anak di Bawah Umur Berujung 15 Tahun Penjara

matasulsel
31 Mei 2017 01:05
KRIMINAL 0 335
1 menit membaca

Borneo, Matasulsel – Andri pelaku pemerkosa terhadap anak, ER (15), diancam pidana penjara 15 tahun. Karena atas perbuatannya itu ia terancam melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar Situmorang, terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Kota Besi itu sudah diserahkan kepada pihaknya dari sebelumnya yang perkaranya sempat ditangani Polsek Kotabesi. Mengingat kasus pemerkosaaan ini korbannya masih di bawah umur, yakni anak 15 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.