Mengapa Perlu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber 

Redaksi
18 Mar 2020 20:59
5 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dirilis pada Tahun 2019 mencatat bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 171,2 juta orang atau 64,8 % total populasi penduduk Indonesia.

jumlah ini menurut APJII meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2012 saat pengguna internet di Tanah Air masih sekitar 63 juta orang.

kemajuan teknologi internet memang berdampak positif bagi masyarakat dan semakin memudahkan kehidupan. Namun, dunia digitalisasi dan komputerisasi juga membawa ancaman global karena suatu Negara akan semakin terbuka,”

apabila Negara tersebut tidak mempersiapkan diri untuk melakukan proteksi dan membentengi diri menghadapi perang siber dari dunia luar.

selain itu, penyebaran pesan kebencian, marjinalisasi ataupun isu provokatif menjadi konten utama yang memanfaatkan fungsi media sosial untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat bahkan memicu gejolak intoleransi masyarakat yang pada akhirnya dapat berdampak konflik.

ancaman dunia komputerisasi atau Cyber Warfare sendiri berkembang dari Cyber Crime yang memiliki arti bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

target dari Cyber Warfare yang paling utama adalah Pemerintah, institusi finansial, provider serta infrastruktur vital lainnya, termasuk di Indonesia. Sejumlah kejahatan siber memang mengintai Indonesia, diantaranya penjebolan sistem dan pencurian data, hingga penyadapan.

peretasan sistem dan pengambilan data paling sering dilakukan, kejahatan semacam itu banyak mengintai bank-bank di Indonesia, karena standarisasi pengamanan sistem di sejumlah bank masih belum jelas.

bahkan dalam aplikasi Flightradar24 dapat diketahui seluruh jadwal dan rute penerbangan disertai nama pilotnya.

dalam hal ini, tidak ada satu alat komunikasi yang tidak bisa disadap selama dalam dunia komputerisasi.

indonesia memerlukan lembaga pertahanan siber khusus untuk melindungi pertahanan dan keamanan sistem informasi dan komunikasi.

saat ini sudah ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.

namun demikian yang paling utama adalah mewujudkan masyarakat yang sadar dan paham akan pentingnya keamanan sistem informasi dan komunikasi terutama di era digitalisasi saat ini.

Cyber Security sebagai upaya mengamankan sumber daya apapun dalam mencegah aktivitas kejahatan siber atau menahan diri dari serangan siber.

untuk itu, Negara memerlukan suatu sistem keamanan Negara dan mempersiapkan SDM yang mumpuni dalam mendeteksi dini dan cegah dini beragam ancaman untuk melumpuhkan NKRI melalui dunia maya dan bahkan dapat menghancurkan Indonesia tanpa ada perlawanan.

apabila Indonesia tidak mempersiapkan diri untuk melakukan proteksi dan membentengi diri menghadapi ancaman perang siber dari dunia luar, dan tidak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi Cyber Warfare maka akan berdampak pada penguasaan keamanan Nasional Indonesia, termasuk kebiasaan menggunakan aplikasi massanger gratisan sebagai media penyaluran informasi yang dinilai penting bahkan mencakup suatu rahasia Negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.