Mubalig Kabupaten Gowa Ikut Bangun Kesadaran Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Abil
19 Sep 2020 21:40
NEWS SEHAT 0 13
2 menit membaca

 

Makassar, Matasulsel – Para mubalig dan tokoh agama di Kabupaten Gowa ikut serta membangun kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, kata seorang tokoh agama di daerah itu, Muhammad Alimuddin Usman.

“Kami bersama masyarakat lainnya selalu menyisihkan waktu di pertemuan untuk menyampaikan pentingnya memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan,” katanya pada kunjungan Bupati dan Wabup Gowa beserta jajarannya ke Tompobulu, Sabtu, (19/9/2002).

Ia membeberkan bahwa para tokoh agama ikut berperan dalam menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, baik melalui mimbar-mimbar keagamaan maupun pertemuan secara tatap muka.

Hal itu dilakukannya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

Alhasil, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah bagus karena informasi yang terus disampaikan kepada mereka.

“Sejak lama kami bersama masyarakat menunggu dan suatu kesyukuran bisa bertemu langsung sehingga bisa membangun kesadaran kita dan menyatukan pemikiran apa yang menjadi prioritas dalam menjadikan Gowa lebih baik lagi,” katanya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan saat ini penularan COVID-19 di Indonesia belum mengalami penurunan, bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Situasi saat ini, katanya, belum menunjukkan tanda bahwa wabah corona semakin menurun dan hilang di Indonesia, justru yang ada data menunjukkan terjadi peningkatan yang cukup drastis.

“Ini dikarenakan adanya oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita mulai keliling kecamatan untuk menyosialisasikan Perda Wajib Masker dalam menekan laju penularan COVID-19 di Gowa,” ungkapnya.

Adnan menegaskan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai payung hukum pengendalian penularan virus di daerah itu.

Dalam perda itu, katanya, ada sanksi bagi pelanggarnya, seperti sanksi sosial, denda, hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.

Jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin terhadap aturan itu, katanya, sanksi tersebut akan ditempuh Pemkab Gowa.

“Kurang lebih sudah lima bulan kita dilanda wabah COVID-19, dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan,” katanya.

Setelah tersosialisasikan hingga tingkat kecamatan, katanya, perda akan diterapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan melanggar aturan.

Sumber : Antaranews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.