Nekat Mencuri Rumah Warga, Pelaku Diamankan Resmob Polda Sulsel

Arifuddin Lau
10 Agu 2020 12:42
KRIMINAL 0 12
2 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Adriyansyah Arfin alias Ryan, umur 22 Tahun, alamat Jl.Ujung Tanah RW 2 Lorong 184 Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Jumat (7/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang berjualan di Jl. Rappocini Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ryan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Jenis Android merek Vivo warna hitam yang merupakan milik tersangka.

“Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti lainnya,” tambah Kombes Pok Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor dan berhasil sebanyak tujuh kali di lima wilayah yang berbeda antara lain:

1. TKP di Jeneponto, melakukan pencurian dengan cara memasuki toko/rumah dan berhasil mengambil 1 Unit Televisi LG 24 inci, 1 pasang sepatu dan uang tunai sebesar Rp.800.000,- sekitar Tahun 2020.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.