Oknum Camat Simbang Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kasi Intel

Abil
18 Sep 2019 16:34
HUKUM 0 17
2 menit membaca

Maros, Matasulsel — Kejaksaan Negeri Maros masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Camat Simbang, Kabupaten Maros berinisial MH bersama dengan salah seorang stafnya, SF dalam kasus dugaan Pungutan Liar (pungli), yang terjadi di Kantor Camat Simbang, Rabu, (28/8/2019) lalu.

Meski pun, MH dan SF sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maros belum melakukan penahanan.

Terkait belum ditahannya MH dan SF, yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami masih mengumpulkan bukti – bukti pendukung. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Dhevid kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu, (18/09/2019).

Menurut Dhevid, soal penahanan MH tinggal menghitung hari. Yang pasti MH akan ditahan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.