Panwascam Sabbang Aparat Desa, ASN Dilarang Ikut Kampanye

Redaksi
3 Des 2018 13:54
POLITIK 0 20
1 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel – Larangan menjadi tim sukses pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga perangkat desa, dari mulai kades hingga ketua RT dan BPD.

” Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3,” ucap Ketua Panwascam Sabbang, Muhklis pada media ini, Senin, 3/12/2018.

Panwascam Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulsel berharap, tidak ada pelanggaran selama masa kampanye yang telah dimulai. Ada beberapa larangan kampanye yang harus ditaati partai politik, antara lain tempat kampanye yang dibiayai menggunakan APBD, tempat ibadah, dan sekolah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.