Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan Resmob Polda Sulsel

Arifuddin Lau
26 Jul 2020 21:35
2 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Laporan Pengaduan Nomor:611 / VI / 2020 / Polsek Biringkanaya, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Anas, umur 33 tahun, alamat Jl.Perintis 14 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan Efraim, umur 27 tahun, alamat Jl.Perintis 4 Kecamayan Tamalanrea, Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Minggu (26/7/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal 24 Juli 2020 sekitar Pukul 22.30 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di disekitar Jl.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr. Efraim dan kemudian anggota melakukan pengembangan dan kembali mangamankan Sdr. Anas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.