Pelaku Penganiayaan Anak Di Bawa Umur Di Kabupaten Bone Dilapor Ke Polisi

Abil
26 Jan 2018 08:19
KRIMINAL 0 31
2 menit membaca

Bone, Matasulsel – Kembali terjadi penganiayaan anak di bawa umur, yang menjadi korban adalah Ardi bin Abd Asis (8) warga Dusun Kaluppang, Desa Magenrang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Amri (23) yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang berhasil disadap media ini, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah Jahra (Nenek korban) dua hari berturut-turut yakni, hari Selasa-Rabu, 23-24 Januari 2018.

“Kejadiannya dua kali, Hari Selasa kita masih maklumi, namun kembali terjadi penganiayaan pada hari berikutnya (Rabu red) itu yang parah di mana beberapa bagian tubuh korban memar-memar dan di bagian telinga korban luka parah dan memar biru begitupun lengan korban” Jelas Ani Jayanti Tante Korban, Kamis, 25 Januari 2018.

Tidak puas melakukan penganiayaan, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan memutalasi korban. Hal ini bisa saja terjadi di mana pelaku sangat beringas menganiaya korban dua hari berturut-turut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.