PEMKOT Makassar Wajibkan Tutup THM Jelang Ramadhan

Redaksi
25 Mei 2017 13:23
NEWS 0 364
2 menit membaca

MAKASSAR, MATASULSEL – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mewajibkan semua pengelola tempat hiburan malam (THM) agar menutup usahanya mulai hari ini, Rabu (24/5/2017).

Penutupan ini terkait datangnya bulan suci Ramadan 2017, sesuai Surat edaran Pemkot bernomor 435/154/S.edar/Dispar/V/2017. THM baru dibolehkan kembali buka satu bulan berselang, atau 29 Juni mendatang.

Andi Karunrung mengatakan, sesuai Perda 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada pasal 34 ayat 1, maka seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup sehari menjelang bulan Ramadan.

“Ini sesuai surat edaran wali kota. Semua bisa ditaati oleh semua pengusaha,” kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung.

Tambah dia, Usaha yang harus ditutup, sesuai edaran, antara lain pub, karaoke, panti pijat, dan tempat peredaran minuman keras lainnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.