Pengakuan Saksi Untungkan Tergugat Pada Sidang PT.Semen Bosowa Maros Versus Seorang Insinyur

Redaksi
30 Agu 2021 17:30
HUKUM 0 21
3 menit membaca

MAKASSAR. MATA SULSEL – Kasus sengketa lahan antara Ir H.Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Terbaru, pada Kamis lalu (26/8/2021).

Pihak penggugat yaitu PT.Semen Bosowa Maros (PT. SBM) menghadirkan 2 orang saksi yaitu Mantan Camat Barru Taufik Mustafa dan Mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi sebagai saksi.

Dalam keterangan Konferensi Pers bertempat di Kafe Studio Makasar (27/8/2021), oleh pihak Kuasa Hukum Ir.H. Rusmanto Mansyur Effendi yaitu Burhan Kamma Marausa,SH.,MH yang didampingi 2 orang rekan timnya, serta pemilik lahan SHM 001 Siawung Barru menjelaskan kehadiran 2 orang saksi pada sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Barru pada Kamis lalu itu menguntungkan pihak kami selaku tergugat 1.Pasalnya, jawaban kedua saksi itu malah berpihak ke kami, terang Burhan Kamma.

Mantan Camat Barru Taufik Mustafa saat ditanya dalam sidang, mengatakan bahwa dirinya saat menjabat Camat yang juga selaku PPAT tidak pernah ke lokasi tanah yang disengketakan saat ini, melainkan dirinya hanya diserahkan PBB bukti putusan Nomor 13 Tahun 2002, Bukti Banding Pengadilan Tinggi Sulsel Tahun 2003 dan Kasasi Tahun 2004,”ucap Burhan Kamma Marausa,SH.,MH yang menamakan Timnya Tim Ruyi itu.

Sementara, saat Hakim Majelis bertanya soal pengoporan hak atas tanah itu, Mantan Camat Barru, Taufik Mustafa malah menjawab kalau itu pengelolaan hak atas tanah bukan kepemilikan nanti kepemilikan bisa terjadi jika ada Sertipikat,”urai Burhan Kamma lagi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.