Pilkada Kota Makassar, Bawaslu Akan Pantau Medsos ASN

Abil
13 Des 2019 22:27
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan memantau pergerakan aktivitas Media Sosial (medsos) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, hingga masa pencoblosan 23 September 2020. Jumat (13/12/2019).

“Kita tentu pantau akun medsos milik ASN, selama itu mengarah ke ajakan atau kampanye maka akan ditindaklanjuti apakah dianggap melanggar atau tidak, sebab ASN diwajibkan netral,” tegas Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.

Menurut dia, dalam aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas disebutkan mereka bersifat netral dalam Pemilu.

Tidak hanya itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran ini menegaskan, ASN dilarang secara terang-terangan dukung mendukung calon kepala daerah pada Pilkada serentak nanti.

ASN juga dilarang memposting status atau gambar yang memuat ajakan berbau mengkampanyekan untuk calon kepala daerah tertentu. Apalagi menyebarkan link atau jejaring berita media daring (online) kemana-mana tanpa verifikasi.

Selain memantau pergerakan medsos ASN, pihaknya juga akan memantau pemberian dukungan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e- KTP) ASN yang akan diberikan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bagi jalur perseorangan atau dikenal independen.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.