MAKASSAR, MATA SULSEL – Dihadapan para jurnalis Wakapolda Sulsel didampingi Dirkrimum, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel
merelease kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia disebuah Panti Jompo di Gowa pada tanggal 22 Januari 2020 pukul 21.00 Wita.
Kasus ini dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban Lelaki Toa Tho Alias Sangkala (63) meninggal dunia karena terjatuh.
Pasca laporan kemudian, beberapa petugas panti menuju TKP lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban.
Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.
Tidak ada komentar