Polisi Tangkap Pembongkar Peti Jenazah Covid-19 Di Jeneponto

Arifuddin Lau
7 Jul 2020 16:58
2 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto tangkap 1 orang dari 7 tersangka terkait kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien COVID-19 di Kampung Berua, Kelurahan Majangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa (7/7/2020)

Penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka S.Sos yang diback Up oleh Team Pegasus Polres Jeneponto di Pimpin oleh AIPDA Abd. Rasyad.

Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka.S.Sos mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki Ali Alias Sandi di Kampung Manjangloe, Kelurahan Mangngjaloe, Kabupaten Jeneponto yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran oeti dan perampasan Jenazah Covid-19.

“Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi,” jelas Hamka.

Lebih lanjut Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka mengatakan setelah kami mengamankan 1 orang tersangka tersebut kami bersama Tim menuju Kampung Condre, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea untuk mengamankan Sarman akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya Samsul Bin Yaman (17) yang berada di lokasi.

“Kami juga turut mengamankan lelaki Sarman Bin Yaman yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah Alm Salak (Positif Covid 19) untuk di introgasi,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.