Polres Jakbar Gagalkan 44 Kg Sabu dan 20 ribu Pil Ekstasi

Redaksi
26 Nov 2018 14:17
HUKUM 0 25
2 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi yang dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah kapal Nelayan di pelabuhan rakyat kecamatan Bojonegara cilegon Banten pada rabu 21 November 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan diantara nya 4 orang kurir APP (30 th) dan HA (41 th), serta seorang kapten kapal LS ( 36 th), Dw (38 th), PR ( 34 th) selain itu ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU (34 th).

Kepala satuan Narkoba polres metro jakarta barat AKBP Erick Frederick saat press conference menjelaskan sebanyak 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkus an warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, 1 kapal ikan ( kasko) warna merah, 1 unit mobil toyota vios, 1 unit mobil Mazda cx7 serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 rupiah

Erick menjelaskan dari penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya peredaran gelap narkoba kemudian dibawah pimpinan kanit 1 akp indra maulana bersama kasubnit iptu madjen silaban melakukan penyelidikan dan didapat bahwa sindikat yng dipimpin oleh HT ( DPO) menerima pengiriman dari lampung melalui kapal nelayan

Setelah kapal yang dicurigai datang, 2 karung narkoba kemudian dimasukkan kedalam sebuah mobil mewah yang dikendarai tersangka Ha dan tersangka app,

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.