Ranperda Radio Kabar Luwu Utara 100 FM Resmi Diserahkan ke DPRD

Redaksi
13 Jun 2019 18:40
NEWS 0 16
2 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel – Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara 100 FM resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara, Kamis (13/6/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara. Ranperda tersebut diserahkan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Tiga buah Ranperda usulan eksekutif ini diserahkan langsung Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara, Muhammad Thahar Rum, dan diterima Ketua DPRD Luwu Utara Machfud Yunus dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD tentang Penyerahan Tiga Buah Ranperda. Penyerahan tiga buah Ranperda ini juga disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Wabup Thahar mengatakan, Ranperda Radio Kabar Luwu Utara 100 FM merupakan bagian dari strategi percepatan akses pelayanan publik sebagai salah satu wadah penyebarluasan informasi pembangunan daerah, pemerintahan daerah serta kemasyarakatan di wilayah ibukota kabupaten sampai ke pelosok-pelosok desa. “Ranperda ini adalah strategi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi, terkait pembangunan daerah,” kata Thahar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.