Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi
11 Jul 2019 18:27
NATIONAL 0 27
2 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Sidang vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, digelar pada hari ini (11/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna.

Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut dinilai bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani selama proses hukum.

“Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat,” tutur Hakim Jony dalam sidang vonis Ratna pada Kamis (11/7). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

Sementara itu, vonis 2 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan pidana selama enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Namun, pengacara Ratna menilai tuntutan 6 tahun penjara tersebut lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Terlebih, usia kliennya tersebut sudah menginjak 70 tahun.

Tak hanya itu, pengacara Ratna juga sempat meminta agar hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Hal tersebut lantaran Ratna sudah dianggap telah mendapatkan sanksi sosial dengan mendapat julukan “Ratu Pembohong”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.