Satpol PP Luwu Utara Turun Tegakkan Perda

Redaksi
6 Des 2018 11:04
Galeri 0 34
3 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja Damkar (Satpol PP) Damkar Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan turun kelapangan untuk memberikan arahan yang tidak memilki IMB,

Kegiatan yang saat ini masih difokuskan di Kecamatan Masamba selaku ibukota Kabupaten, yakni Kelurahan Bone, Bone Tua, Kappuna dan Kelurahan Baliase dan masih terus berlanjut hingga hari ini di Kecamatan lainnya.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Luwu Utara, Drs.H. Aspar Syafar mengatakan pada media ini, Kamis, 6/12/2018, langkah yang dilakukan tersebut sesuai dengan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang bangunan. Arahan dilakukan itu adalah wujud kepedulian Satpol PP dalam hal penegakan Perda.

“Arahan sekaligus untuk melihat sejauhmana masyarakat memiliki IMB terkait dengan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi izin membangun, dan ini sudah kami komunikasikan dengan instansi terkait,” ujar H.Aspar Syafar.

Selain itu lanjut Aspar panggilan akrabnya Kadis Satpol PP Damkar Luwu Utara, dalam arahan itu pada warga pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perda izin membangun tersebut. Sebab kata dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.