Soal Gugatan Kadir Halid dan Arfandy Indris, Begini Penjelasan Golkar Sulsel

Redaksi
24 Mei 2019 18:28
NEWS 0 20
3 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Dua gugatan caleg Golkar Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi usai rekapitulasi KPU Sulsel. Dua-duanya menggugat kolega atas dugaan pelanggaran pemilu.

Masing-masing yang menggugat adalah Kadir Halid dengan termohon KPUD berkaitan dgn Sangkarang dan Andi Deby dan Arfandy Idris dengan termohon Ince Langke

Pada saat Rekapitulasi di KPU tingkat Provinsi Sulsel Partai Golkar mengajukan DC2 termasuk Dapil Makassar A tentang Keberadaan Kecamatan Sangkarang yang masuk dalam Dapil Makassar B yang kami anggap tidak sesuai dengan SK KPU terkait penetapan Dapil, inilah salah satu obyek yang di mohonkan kepada MK oleh Pemohon termasuk DC2 untuk kabupaten Selayar

Kadir Halid yang merupakan petahana yang kembali maju di Makassar dapil A bersama Andy Deby. Namun dalam praktik di lapangan selama kampanye diduga Andi Deby melakukan dugaan money politik untuk mendongkak suaranya ini dibuktikan dengan adanya Laporan Masyarakat ke bawaslu yang dibuktikan dengan beberapa rekaman vidio yang di jadikan barang bukti

Juru Bicara Golkar Sulsel, M Risman Pasigai (MRP), di Makassar, Jumat (25/5/2019), mengatakan, gugatan sesama caleg ke MK merupakan hak konstitusional dan disetujui oleh mahkamah partai jika itu sesuai aturan.

“Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK. Artinya, keinginan Pak Kadir Halid dan Arfandy Idris menggugat ke MK sudah sesuai aturan berdasarkan putusan mahkamah partai,” jelas Risman yang akrab disapa MRP ini.

Menurutnya, dugaan money politik uang oleh Andi Deby sebenarnya telah dilaporkan lebih awal oleh kelompok masyarakat atau dari kalangan lembaga swqdaya masyarakat (LSM). Dari sini, pemohon (Kadir Halid) mendapatkan informasi bawha terjadi politik uang, yang awalnya pemohon hanya ingin mengajukan kasus terkait sangkarang itu sehingga melakukan gugatan ke MK setelah mendapat rekomendasi mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.