Soal Kasus Pembunuhan di Bajeng, Polres Gowa Tetapkan 7 Tersangka

Redaksi
13 Des 2018 09:50
HUKUM 0 38
1 menit membaca

Gowa, Matasulsel – Kepolisian resort Gowa, Polda Sulsel merilis Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Muh. Khaidir (23) yang terjadi di Jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa pada hari Senin, (10/12).

Press release tersebut di pimpin oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga yang bertempat di depan gedung Merah Putih Mapolres Gowa Jl. Syamsudin Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/12).

Tim Gabungan Polres Gowa berhasil mengamanakan 7 orang tersangka di antaranya RDN (47), marbot masjid, ASW als Endi (26), swasta, HST (18), pengangguran, IDK (52), swasta, SDS (53), swasta, INA (24), Swasta, dan YDS (49), tukang jahit.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.