Soal Keberadaan Media Massa Dalam Kampanye, Begini Respon Ketua Bawaslu Lutra

Redaksi
6 Des 2018 14:11
Galeri 0 28
3 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel – Keberadaan media massa dalam kampanye sangatlah penting. Informasi tentang citra politik, program, dan manajemen isu selama masa kampanye nyaris mustahil menafikan keberadaan media. Bahkan, bergaung tidaknya masa kampanye sangat bergantung salah satunya pada pembingkaian berita yang dibuat media, selain perbincangan publik yang melimpah di media sosial.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin pada media ini, Kamis, 6/12/2018.

Sayangnya, hingga saat ini masih ada ambiguitas pengaturan media massa dalam kampanye pemilu.

” Masa kampanye di media massa berlangsung hanya 21 hari, yakni antara 24 Maret hingga 13 April 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,” ucap Muhajirin.

Menurut Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU, ada sembilan metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa (cetak, elektronik, internet), rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Mengingat pada 2019, pileg dan pilpres dilaksanakan bersamaan, ini yang membedakan penyelenggaraan kampanye pemilu 2019 dengan pemilu-pemilu sebelumnya,” tuturnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.