Survey Kepatuhan Pelayanan  Publik Di  DPMPTSP

Redaksi
22 Mei 2018 11:33
3 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel.com –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara kedatangan tamu dari Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang merupakan bahagian dari rangkaian Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Rombongan Ombudsman RI dipimpin oleh Bapak Subhan, ST,MT selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, diterima langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara Ahmad Yani, Senin kemarin 21/5/2018.

“Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara mempersilahkan kepada Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP terkait pelayanan yang telah dilakukan dengan memberikan kepastian kepada masyarakat dengan layanan 3P yaitu Pasti syaratnya, Pasti biayanya dan Pasti Waktu penyelesaiannya serta transparan sehingga dapat mengatasi Pungutan liar (Pungli) dalam hal ini DPMPTSP telah melaksanakan pelayanan yang transparan sehingga jika terdapat pungli maka dapat melaporkan melaui telepon  atau  langsung  ke sekretariat Tim Pengaduan kantor DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara dengan menunjukkan bukti pungli terkait pengurusan izin yang disertai dengan saksi, hal tersebut tidak dapat ditoleransi dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, demikian ditegaskan,”  Ahmad Jani.

Tim Ombudsman RI mempertanyakan tentang regulasi pelayanan perizinan, DPMPTSP menunjukan bukti yang diminta diantaranya SOP, Pelimpahan kewenangan, SPP dan Peraturan Bupati tentang IMB, Kepala Seksi Deregulasi DPMPTSP ( *Renrayok* ) menyampaikan bahwa regulasi yang dibuat melibatkan Dinas terkait untuk menyusun regulasi yang telah ditetapkan dan memperlihatkan bukti yang ada.

Didepan Tim Survei Ombudsman RI, DPMPTSP Luwu Utara juga menjelaskan penerapan sistem aplikasi perizinan secara online, status tim teknis perizinan dan pelayanan langsung. Dalam penjelasannya kasi pelayanam non perizinan Amyuddin, menyampaikan bahwa DPMPTSP Kab. Luwu Utara telah menyediakan aplikasi perizinan on line yang diberi nama SIPINTAR ON LINE, dimana melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat menyampaikan permohonan izinnya secara online tanpa harus datang ke kantor perizinan, sementara untuk tim teknis untuk saat ini statusnya masih melekat pada instansi induknya namun kedepannya diupayakan agar tim teknis melekat pada DPMPTSP sehingga mempercepat proses penyelesaian izin.

Sementara terkait dengan pelayanan langsung saat ini DPMPTSP Kab. Luwu Utara memiliki dua kegiatan yang arahnya untuk pelayanan izin secara langsung ke masyarakat yaitu MOBIL-E PINTAR dan KLINIK PERIZINAN. Kedua kegiatan tetsebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Perizinan sangat terbantu dengan kedua pelayanan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.