MAKASSAR, MATA SULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi berita terkait Tahanan Kasus Narkoba yang menikah di Mapolres Bulukumba.
Menurutnya prosesi akad nikah seorang Tahanan Polisi dapat terlaksana jika mendapatkan izin dari dari Kepala Kepolisian setempat sehingga dapat dilaksanakan.
“Jadi pemberian Izin nikah diberikan sebagai pertimbangan kemanusiaan. Dan bentuk pemberian pelayanan terbaik bagi tahanan kasus Narkoba yang akan melangsungkan pernikahan Tidak ada tendensi apa pun. Pihak keluarga mengajukan izin menikah, meski si pria bertatus tahanan. Mereka juga memberi beberapa alasan dan izin diberikan,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas juga menyampaikan usai melaksanakan pernikahan, kedua pasangan suami istri yang baru saja menikah itu kembali harus berpisah. Tahanan harus kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk menuntaskan hukumannya.
Belum ada konten yang bisa ditampilkan.
Tidak ada komentar