Terbitkan Surat Edaran, Bupati Luwu Utara Larang ASN Terima Gratifikasi

Redaksi
26 Mei 2019 12:31
REGIONAL 0 17
2 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerima gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai aparat pemerintah.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 180/44/Hkm/V/2019 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. SE ini ditujukan kepada Ketua DPRD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, dan para Camat.

“Bersama ini diminta saudara menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD di lingkungan kerja masing-masing untuk menolak gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” demikian salah satu bunyi Surat Edaran yang diteken langsung Bupati Luwu Utara tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.