Terciduk Kantongi Shabu, 4 Pemuda Diringkus Polisi
BANTAENG, MATA SULSEL – SHC (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis shabu seberat 0,25 gram. SHC diringkus di Jalan Monginsidi II, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng pada Senin siang (17/02/2020).
Kepada petugas, SHC mengaku dirinya hanya disuruh untuk membeli paketan barang haram tersebut oleh seorang montir bernama WG (32).
“Dari hasil interogasi, paketan shabu tersebut dibeli setelah disuruh oleh pelaku WG dengan upah Rp15 ribu,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (18/02/2020).
Dia menyebut saat penangkapan terhadap Sudirman, petugas mendapati satu sachet shabu yang tersimpan di saku kecil celana bagian depan sebelah kanan.
Bersama dengan itu, kata Kapolres , petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, sepeda motor dan handphone yang digunakan dalam melancarkan pembelian paketan barang haram tersebut.
Sementara penangkapan terhadap pelaku WG, mantan Kapolres Sigi Sulawesi Tengah ini membeberkan bahwa setelah pelaku SHC berhasil dibekuk, petugas kemudian bergerak cepat mencari keberadaan WG yang tengah menunggu paketan shabunya.
“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku WG di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yang sedang menunggu paketan shabu dari pelaku Sudirman,” terang AKBP Wawan Sumantri.