Terkait Kampanye Terbuka, KPU dan Pemkot Makassar Jangan Masuk “Angin”

Abil
4 Mar 2018 21:01
POLITIK 0 19
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Setelah berhasil melaju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dengan mengumpulkan dukungan rakyat. Kini, pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) kembali mendapat perlakuan tak adil dari penyelenggara.

Kali ini, dugaan diskriminatif terhadap IYL-Cakka, diduga dilakukan tiga institusi sekaligus. Yakni KPU Provinsi Sulsel, KPU Kota Makassar dan Pemkot Makassar. Dugaan diskriminatif itu datang dari jadwal kampanye yang telah diajukan.

Tim Hukum IYL-Cakka kemudian merespon tindakan diskriminatif itu dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Laporan tersebut resmi dilayangkan siang kemarin, Sabtu 3 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan secara detail bagaimana kronologi Tim IYL-Cakka telah mengajukan jadwal kampanye di Lapangan Karebosi, Makassar, pada 23 Juni 2018 mendatang. Tak main-main, Tim Hukum IYL-Cakka pun menyertakan bukti-bukti kuat dugaan diskriminatif tersebut.

Seperti diuraikan dalam materi laporan. Yakni diketahui pada tanggal 15 Februari 2018 telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Kepolisian, Bawaslu, dan seluruh perwakilan peserta Pemilukada di Kantor KPU Provinsi Sulsel.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa setiap peserta agar secepatnya memasukkan surat pemberitahuan yang berisikan jadwal rencana kampanye masing-masing, sebelum dimulainya masa kampanye.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.