Terlibat Politik Praktis, Lurah Tamamaung Dikenakan Sanksi

Abil
1 Des 2017 18:13
POLITIK 0 17
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Lurah Tamamaung, Rusdin terciduk melakukan rekap KTP untuk mendukung salah satu balon Walikota Makassar.

Setelah melakukan pemeriksaan, Panwaslu Makassar menetapkan, Rusdin terlibat dalam politik praktis. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, saat ditemui di kantor panwaslu, Jalan Anggrek, Jumat (1/12/2017).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Tamamaung, Drs Rudin, akhirnya kami temukan bahwa yang bersangkutan telah terlibat politik praktis,” ucapnya.

Nursari menambahkan, selain Lurah Tamamaung, pihaknya juga menetapkan Kepala Seksi (Kasie) Kebersihan Kecamatan Panakukkan terbukti melakukan politik praktis.

“Temuan ini juga telah kami serahkan kepada komisi ASN tanggal 24 November untuk diberikan sanksi terhadap ASN yang ikut terlibat politik praktis,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.